Dwi menyebutkan bahwa jumlah potensi pegawai yang memenuhi syarat perpindahan sempat tercatat berada di kisaran 600 hingga 700 orang.
Namun angka itu akan berkurang karena beberapa pegawai sudah mengundurkan diri, meninggal, atau melewati batas usia 58 tahun.
“Yang masa pengabdiannya kurang dari dua tahun pada saat pendaftaran P3K juga tidak masuk,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa BPKSDM masih akan menggelar sosialisasi lanjutan bersama para kepala OPD untuk memperjelas skema kerja dan pola penugasan.
Jika terdapat kekurangan tenaga teknis tertentu, mekanisme pengusulan formasi baru akan disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Dwi juga membuka kemungkinan adanya pola magang, intensif, atau penempatan khusus seperti KKN untuk mengisi kekosongan kompetensi di beberapa OPD.