Pemkab Pemalang Komitmen Selesaikan Penguasaan Tanah Tahap II untuk Kepentingan Warga ‎

Kamis 06-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id   - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penguasaan tanah di Ruang Gadri Bupati Pemalang. Rakor tersebut dalam rangka Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II Provinsi Jawa Tengah.

‎Wakil Bupati Pemalang Nurkholes dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam upaya penyelesaian penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II. Yang mencakup 443 bidang di 24 desa dan 10 kecamatan. Upaya penyelesaian tersebut, sebagai bentuk kepastian hukum bagi ratusan keluarga yang tinggal di kawasan hutan.

‎Dihadapan sejumlah OPD,  camat se-Kabupaten Pemalang dan kepala desa yang saat itu menghadiri Rakor salam arahannya, menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. Seperti pada kondisi di Kabupaten Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Karena tanah itu harus digunakan sesuai regulasi yang pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat.

‎Nurkholes juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perizinan dan kondisi nyata di lapangan. Melalui forum diskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Siap Bantu Pemasaran Sarung Goyor ke Pasar yang Lebih Luas

BACA JUGA:Rekomendasi Gubernur Jateng, Pemkab Pemalang Harus Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

‎"Maka saya berharap agar peninjauan lapangan dilakukan secara teliti dan sesuai kondisi riil," tegasnya.

‎Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo menyampaikan pemerintah daerah saat ini masih menunggu surat keputusan sebagai legalitas final bagi ratusan kepala keluarga yang akan menerima hak atas tanah di kawasan hutan. Sehingga Rakor ini merupakan agenda penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎"Meskipun  perannya terlihat kecil, namun Pemkab Pemalang tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,”tandasnya.

Kategori :