Penegakkan Perda Butuh Peran Aktif Warga ‎

Kamis 07-08-2025,11:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Pendapa Kecamatan Tegal Timur dipadati sejumlah Lurah, ketua RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang duduk berdampingan.

Mereka serius mengikuti Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satpol PP Kota Tegal. Tak sekadar seremonial, sosialisasi ini menyuarakan pesan bahwa penegakan aturan tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat.

‎Sosialisasi dibuka langsung Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto yang juga menjadi pemateri. Narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Tegal Imam Seno Aji Firmansyah dan Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman.

Hadir menyambut Camat Tegal Timur Toat Hartono dan Danramil Tegal Timur Kapten Inf Jamaludin Abbas. Lurah Kejambon Rokhiman ditunjuk sebagai moderator.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Desak Evaluasi Oknum dan Tegakkan Perda Terkait Retribusi Parkir Tidak Maksimal

‎Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto berharap masyarakat bisa menjadi penyambung lidah terkait aturan. Terutama, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Perda Pendirian Bangunan Gedung yang sedang menjadi tema sosialisasi ini.

“Selaku kepanjangtanganan pemerintah, agar bisa mengkondisikan bahwa ada aturan yang harus ditaati bersama,” pesan Hartoto.

‎Dengan adanya sosialisasi ini, Camat Tegal Timur Toat Hartono sebagai pemangku wilayah kecamatan merasa terbantu, karena tema yang diangkat sangat berhubungan dengan tugas dan fungsi kewilayahan.

Toat berharap selanjutnya pengawasan masyarakat terhadap Perda Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dan Perda Pendirian Bangunan Gedung bisa lebih efektif.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Tahap I Tahun 2025

‎Dia mengharapkan peserta sosialisasi memberikan wawasan yang diperoleh untuk disampaikan kembali ke masyarakat, karena menurutnya, penegakkan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dan Perda Pendirian Bangunan Gedung harus melibatkan masyarakat.

“Jika tidak, apa yang diamanatkan Perda tidak akan tercapai,” ucap Camat jebolan dari IPDN ini.

Kategori :