
Jika nama tidak muncul di “Daftar Pendaftar” setelah verifikasi daring, murid dapat mengecek penyebabnya dan memperbaiki data atau berkas, lalu mendaftar kembali.
Setelah nama muncul di “Daftar Pendaftar”, murid harus mengawasi “Daftar Seleksi”, yang diperbarui secara real-time sesuai pergerakan pendaftar lainnya.
Untuk informasi dan pemantauan Jurnal Harian, calon murid bisa datang langsung ke sekolah atau menuju bagian informasi.
Seluruh dokumen diunggah dalam format .jpg maksimal 1 MB dan wajib jelas terbaca oleh tim verifikasi.
Pantau website secara berkala, simpan bukti pendaftaran, dan pastikan semua dokumen diunggah sesuai ketentuan agar tidak kehilangan kesempatan masuk sekolah impian.
Kuota
Sebelumnya, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batang tahun ajaran 2025 mengalami perubahan signifikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, memastikan bahwa pembagian jalur penerimaan siswa sudah direvisi untuk meningkatkan keadilan dan ketepatan sasaran.
Prosentase itu sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jalur domisili, dulu namanya zonasi, yang sebelumnya 60 persen, sekarang kita turunkan jadi 40 persen,” ujar Bambang, Kamis 29 Mei 2025.
Menurutnya, penurunan ini dilakukan agar siswa yang tidak tinggal dekat sekolah tetap memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima melalui jalur lain seperti afirmasi dan prestasi.
Bambang menjelaskan bahwa jalur afirmasi kini mendapat porsi minimal 20 persen dari total kuota. “Dulu 15 persen minimal, sekarang 20 persen minimal,” katanya.
Sementara itu, jalur prestasi juga diberikan ruang yang cukup besar, yakni mencapai 35 persen.
“Jadi yang punya kemampuan akademik maupun non-akademik bisa tetap bersaing, walaupun tidak tinggal dekat sekolah,” imbuhnya.
Jalur perpindahan orang tua atau mutasi tetap disediakan dengan porsi 5 persen. Namun Bambang menekankan bahwa dalam semua jalur itu, ketentuan dan verifikasi data akan diperketat.
“Kami tegaskan, Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun, dan kalau KK-nya baru tapi domisilinya sama, harus satu paket dengan orang tua,” jelasnya.