SOLO, diswayjateng.id - Dugaan praktik penipuan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali mencuat setelah puluhan orang dari Kabupaten Semarang dan Boyolali melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Solo, Rabu 4 Juni 2025. Para pelapor mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp1,6 miliar.
Bejo Muslimin, yang menjadi koordinator para korban menyebutkan, laporan ke polisi dilakukan karena sudah tidak ada kejelasan dari pihak koperasi, meski berbagai upaya mediasi dan komunikasi telah dilakukan.
“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor BLN di Jalan Ronggowarsito, Solo, tapi sudah tutup. Plang nama pun dicopot. Di jendela cuma ada tulisan ‘tutup terus’. Jadi kami memutuskan untuk lapor polisi,” jelas Bejo.
Menurut Bejo, ada 23 orang yang melapor bersama dirinya. Nilai kerugian tiap orang bervariasi, dari Rp60 juta hingga Rp200 juta.
BACA JUGA:12 Peserta Gugur di Seleksi PPPK Kota Pekalongan, Terlambat Datang hingga Absen
Modus yang digunakan koperasi adalah menawarkan imbal hasil (bagi hasil) sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun, dengan setoran awal minimal Rp1,2 juta.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, imbal hasil mulai tersendat. Bahkan, beberapa nasabah sama sekali tidak pernah menerima bagi hasil meski sudah menyetor dana.
“Awalnya lancar, tapi kemudian mulai ada perubahan sistem. Bagi hasil diturunkan dari 8 persen jadi 2 persen, lalu sejak Maret 2025 benar-benar mandek,” kata Bejo.
Ia mengungkap, dirinya mengenal koperasi tersebut saat memasang pendingin udara di sebuah pabrik rokok di wilayah Wonosamudro, Boyolali.
BACA JUGA:TK Aisyiyah IV Kota Tegal Gelar Pawai, Meriahkan Milad ke-108
Pabrik itu disebut masih berada di bawah manajemen yang sama dengan koperasi BLN.
“Awalnya ditawari pegawai pabrik, katanya uang bisa ‘bekerja untuk kita’. Akhirnya saya tergiur dan bahkan sampai nekat pinjam Rp60 juta untuk setoran awal,” ungkapnya.
Setelah mendapat pendampingan dari Satgas Pasti OJK, para korban akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
Mereka menduga Koperasi BLN melanggar sejumlah peraturan, di antaranya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 372, 378, dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Ini bukan soal kerugian pribadi lagi, tapi menyangkut banyak orang. Kami akan terus menuntut kejelasan dan meminta pertanggungjawaban dari pemilik koperasi,” tegas Bejo.