Sehingga ketika proses rekrutmen tenaga ASN terutama PPPK, mereka bisa di follow up atau dinaikan untuk diajukan sebagai calon PPPK dan tidak ada lagi penambahan honorer, karena dinilai sudah overload.
BACA JUGA:Ajukan Pensiun Dini, Pejabat Eselon II Kabupaten Pemalang Datangi BKD
BACA JUGA:Tiga Calon Sekda Pemalang Ditolak, BKD dan Tim Pansel Klarifikasi KASN
“Tujuan kita inventarisir data ini agar mempermudah proses aktualisasi dalam program penyelesaian non-ASN di Pemkab Pemalang," tukasnya.