BACA JUGA: Pemerintah Kota Pekalongan Sediakan Layanan Digitalisasi Arsip Gratis
BACA JUGA: 5 Remaja Kajen Pekalongan Diamankan Polisi Saat Akan Perang Sarung
Begitu pula jika pengadu tidak memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari, maka aduan akan dianggap selesai dan ditutup.
Selain melalui WhatsApp, Pemkot Pekalongan juga membuka kanal Instagram @lapor.pekalongankota untuk keperluan sosialisasi, edukasi, dan publikasi informasi terkait pengaduan layanan publik.
Untuk kasus darurat, Pemkot Pekalongan mengingatkan warga agar segera menghubungi Call Center 112.
Layanan ini beroperasi 24 jam dan dapat digunakan untuk mengadukan berbagai situasi gawat darurat, seperti:
BACA JUGA:Kota Pekalongan Darurat Sampah: TPA Overload, Solusi Masih Digodok
BACA JUGA:Operasi Pekat Candi 2025, Polres Pekalongan Amankan Puluhan Botol Miras
-
Kebakaran
-
Gangguan keamanan
-
Kecelakaan
-
Masalah kesehatan
-
Kerusuhan dan kriminalitas
-
Bencana alam
Layanan ini gratis dan bebas pulsa dari semua operator.
"Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan cepat, baik dalam keadaan darurat maupun pengaduan layanan publik,” ujar Afzan menegaskan pentingnya LAPOR AJIB dan Call Center 112.