Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Debitur vs BSI Solo Berlanjut

Jumat 07-03-2025,13:14 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id - Proses hukum antara Sudarwati, seorang debitur, dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Slamet Riyadi Solo terus berlanjut. 

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri pada Kamis, 6 Maret 2025, belum mencapai kesepakatan dan dinyatakan deadlock.

Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Lulik Djatikumoro SH MH sebagai mediator. Namun, perundingan antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Sudarwati, Joko Purwanto mengungkapkan,  kliennya hanya menginginkan pencairan dana pinjaman sebesar Rp 500 juta dari BSI. 

BACA JUGA:Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Diproses Sesuai Hukum

Menurutnya, meskipun pinjaman tersebut belum diterima, kliennya sudah membayar angsuran Rp 10,9 juta per bulan selama empat bulan, yang oleh pihak bank hanya dianggap sebagai pembayaran bunga.

Joko juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pencairan kredit. Pada tahun 2018, Sudarwati mengajukan pinjaman Rp 1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah milik Subarjo. 

Namun, dari total pinjaman yang disetujui sebesar Rp 800 juta, Sudarwati mengklaim tidak pernah menerima dana tersebut.

"Dari bukti yang kami miliki, Rp 300 juta justru masuk ke rekening atas nama Subarjo, sedangkan Rp 500 juta lainnya tidak jelas keberadaannya," ungkap Joko.

BACA JUGA:Rumah Warga Debong Tengah Ambruk, PMI Kota Tegal Gerak Cepat

Dalam sidang, kuasa hukum BSI menyatakan,  seluruh dana telah ditransfer ke rekening Subarjo, tetapi pihak penggugat menilai klaim tersebut tidak didukung bukti transaksi yang valid.

Di sisi lain, kuasa hukum BSI, Rama Tanjung SH menyatakan,  mediasi masih berlangsung dan pihaknya mengupayakan penyelesaian damai.

"Soal pinjaman Rp 800 juta, berdasarkan informasi yang kami terima, dana tersebut sudah dicairkan. Namun, fakta dalam persidangan nanti yang akan membuktikan semuanya," kata Rama.

 

Kategori :