GROBOGAN, diswayjateng.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016, pada Rabu 5 Maret 2025.
Rapat paripurna untuk menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Muhlisin. Sebelum Raperda tersebut ditetapkan, rapat paripurna mendengar laporan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 yang dibacakan oleh pelapor, Tonny Hidayanto. Dengan penetapan Perda itu disepakati, untuk mengubah nomenklatur beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, setidaknya ada empat perangkat daerah yang diubah nomenklaturnya. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Grobogan Setyo Hadi yang turut hadir dan memberikan sambutan menyebut, ada empat perangkat daerah yang akan diubah nomenklaturnya. Pertama Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Kedua, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan. Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. "Keempat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM)," jelas Setyo Hadi. Selain itu, Setyo Hadi melanjutkan, melalui Raperda yang telah disetujui bersama, juga dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perbaikan penulisan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perbaikan uraian urusan pemerintahan yang dilaksanakan beberapa perangkat daerah. “Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini perlu dilakukan untuk melakukan pengaturan susunan perangkat daerah terhadap hasil pemetaan serta perubahan regulasi sehingga berdampak terhadap susunan perangkat daerah. Termasuk juga untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional," jelasnya. Setyo Hadi menambahkan, setelah Raperda tersebut disetujui bersama di dalam rapat paripurna, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kemudian, ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda, sehingga dapat segera digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi perangkat daerah," pungkasnya.Rapat Paripurna DPRD Grobogan Setujui Perubahan Empat Nama Perangkat Daerah
Rabu 05-03-2025,18:05 WIB
Reporter : Achmad Fazeri
Editor : Wawan Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,04:41 WIB
Putri Kebaya Jateng 2025 Diduga Jadi Korban Bullying, Ayahnya Pengacara Terkenal Datangi Disdik Salatiga
Jumat 12-06-2026,22:00 WIB
Sekolah Favorit Diserbu Pendaftar, Komisi D Dorong Penambahan Kelas di Kota Semarang
Jumat 12-06-2026,10:00 WIB
TPST Raksasa Batang Senilai Rp50 miliar Mulai Dibangun, Layani Sampah 9 Kecamatan
Jumat 12-06-2026,10:30 WIB
Raih Disway Awards 2026, Cerita Walikota Pekalongan Benahi Sektor Kesehatan dari Hulu sampai Hilir
Jumat 12-06-2026,07:30 WIB
Kota Tegal Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Wakil Wali Kota Beberkan Tantangan ke Depan
Terkini
Sabtu 13-06-2026,06:30 WIB
Kasus HIV/AIDS Kabupaten Tegal Tembus 1.062, Pemkab Bakal Razia Kos-Kosan
Sabtu 13-06-2026,06:00 WIB
Kreatif dan Inovatif, Karya Pemuda Pati Tembus Kreanova Jateng 2026
Sabtu 13-06-2026,05:30 WIB
Lazismu Pekalongan Himpun Rp24 Miliar dalam Enam Bulan, 92 Persen Target Tahunan Sudah Tercapai
Sabtu 13-06-2026,05:00 WIB
Bupati Faiz Lapor DPRD: APBD Batang Surplus Rp53 Miliar, WTP 10 Kali Berturut-turut
Sabtu 13-06-2026,04:41 WIB