Ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025,"katanya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi
Memasuki agenda inti, dibacakannya persetujuan keputusan pimpinan dan dibacakannya Rancangan Keputusan DPRD dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah itu semua Anggota DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.