DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

Selasa 24-12-2024,05:40 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

Ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2024  tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025,"katanya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi

Memasuki agenda inti, dibacakannya persetujuan keputusan pimpinan dan dibacakannya Rancangan Keputusan DPRD dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah itu semua Anggota DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Kategori :