Diketahui, saldo rekening kas desa per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp13,16 juta, jauh di bawah angka yang seharusnya. Dalam laporan pemeriksaan kas, ditemukan bahwa Ainur Rofi masih memegang uang tunai desa sebesar Rp195,8 juta.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Rembang Digelandang Kejaksaan
BACA JUGA:Tata Kelola Dana Desa, Kajari Demak Minta Jangan Ada Pengkondisian di Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kejari Demak akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
"Pengembalian sebagian kerugian negara sudah dilakukan tersangka setelah perkara naik ke penyidikan, sudah dikembalikan sebesar Rp284 juta dan telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Demak memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.