Rawan Berpolitik Praktis di Pilkada, PJ Bupati dan Sekda Jepara Soroti Netralitas ASN

Sabtu 19-10-2024,13:02 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng,id- Di masa krisis pelaksanaan Pilkada yang tinggal satu bulan lagi, seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkup Pemkab Jepara ditegaskan untuk bersikap netral.

Sebab prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah langkah krusial untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan transparan.

Pesan penting tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, usai pengukuhan pengurus unit Korpri Kabupaten Jepara periode 2024-2029, di Gedung Shima Setda setempat, Jumat 18 Oktober 2024.

“Dengan menjaga independensi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN semakin meningkat,” ujar Edy Supriyanta.

Menurut Edy, kepercayaan merupakan kunci dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Peran Korpri sebagai motor penggerak reformasi birokrasi untuk menciptakan ASN yang sejahtera.

“Korpri diharapkan menghasilkan anggota yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berprestasi tinggi, serta berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan hati sepenuh hati,” pinta Edy.

Netralitas ASN Cermin Pilkada Bersih

Ungkapan yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko. ASN sebagai pejabat publik harus bersikap profesional dan adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok atau politik.

Edy menegaskan, netralitas ASN mencerminkan penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil, tidak memanipulasi sumber daya negara untuk kepentingan tertentu.

“Manfaat dari netralitas mencakup pencapaian target pemerintahan yang lebih baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan karier ASN yang lebih terbuka,” terangnya.

Namun demikian, menurut Edy, terdapat empat area yang sering dilanggar dalam netralitas ASN. Termasuk keterlibatan mereka dalam kegiatan politik, sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada hingga ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah pemilihan.

“Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama tahun 2022, dengan sanksi terberat berupa penghentian tidak hormat,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko menambahkan, pentingnya tanggung jawab bersama memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada.

Menurut Sujianto, ada beberapa indikator keberhasilan pelaksanan Pilkada. Yakni tidak terdapat halangan yang membatalkan pemilihan, bebas dari pelanggaran, baik pidana, etik, maupun administratif, serta kondisi yang aman dan kondusif.

 

Kategori :