Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Kampanye

Kamis 03-10-2024,07:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Mulai bergulirnya masa kampanye  Pilkada 2024 disikapi Polres Tegal. Salah satunya, dengan terus meningkatkan kesiapan dengan baik dalam menjaga iklim kondusif diwilayah Kabupaten Tegal. Selebihnya, jajaran Polres Tegal juga menghimbau kepada para pendukung, baik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Serta pasangan calon bupati  dan wakil bupati Tegal. Agar menaati aturan tertib berlalulintas selama kampanye.   

Kapolres Tegal, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, pesta demokrasi diharapkan tetap menaati aturan hukum yang berlaku. "Yang jelas, ini adalah pesta demokrasi, silahkan berpesta, silahkan bersenang-senang. Tapi ingat, tetap taati aturan hukum yang berlaku," ujarnya. 

BACA JUGA:Silaturahmi Kapolres Tegal, Paslon 1 Tidak Dapat Undangan

Para massa pendukung, simpatisan hingga masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas maupun peraturan umum lainnya selama pelaksanaan kampanye. Termasuk larangan menggunakan kendaraan bermotor berknalpot brong yang membuat bising lingkungan sehingga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas. 

"Harus bisa menaati aturan, baik itu aturan tertib berlalulintas yang sudah disepakati oleh paslon cabup dan cawabup dalam Pilkada," cetusnya.

BACA JUGA:Angkat Potensi Batik Bumi Kartini, Pendopo Jepara Dijadikan Ruang Promosi

Anggota kepolisian akan bekerja ekstra keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Para personel Polri akan tetap patroli pagi, siang hingga malam hari. Pihaknya juga melakukan patroli dari pagi, siang malam,  terutama kelancaran lalu lintas, melanggar aturan termasuk patroli pada jam rawan kriminalitas dini hari,terutama untuk mencegah tindak pidana curat, curas.

Saat ini, para kandidat paslon bupati dan wakil bupati sudah mulai melakukan kampanye. "Masa kampanye diberikan waktu selama 60 hari lamanya," tegasnya. 

Kategori :