DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Bertempat di halaman PT PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera. Dinas Sosial Kabupaten Tegal melauncing dan menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT di Wilayah Kabupaten Tegal tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau.
BACA JUGA:KPU Demak: Hasil Penelitian Administrasi Kedua Pasang Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat
Serta Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/679 Tahun 2024 tentang PenerimaBantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 Tahap I (Juni-Juli).
"Kegiatan ini untuk mengurangi beban buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya.
Dari kegiatan ini, diharapkan terlaksananya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kepada buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Tegal Tahun 2024 secara efektif dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Polres Demak Gagalkan Pengiriman Ratusan Bahan Baku Es Moni
Diharapkan dapat meningkatkan motivasi buruh tani tembakau dan/buruh pabrik rokok untuk tetap beraktivitas pada bidang pertembakauan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan kelompok masyarakat rentan lainnya melalui pendayagunaan lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu PT BPR Bank TGR (Perseroda).
Untuk sasaran penerima BLT DBHCHT Kabupaten Tegal Tahun 2024 berjumlah 2.937 Penerima Manfaat."Mereka terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, danmasyarakat rentan (disabilitas dan rentan)," ungkapnya.