5 Tips Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Selasa 03-09-2024,18:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Cara penagihan pinjol kerap kali meresahkan masyarakat. Para peminjam kerap kali menyorot masalah etika dalam penagihan pinjaman. Untuk itu, ketahui tips menghadapi DC pinjol datang ke rumah yang mulai bar-bar. 

Tidak jarang juga para penagih pinjaman atau debt collector mendatangi langsung alamat domisili para peminjam, yang mengganggu kenyamanan. Namun, di sisi lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya. Dengan ini, ada tips jitu untuk menghadapi DC lapangan pinjol yang datang ke rumah. 

Umumnya, DC pinjol datang ke rumah disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tagihan pinjaman online yang telah melewati batas waktu yang ditentukan. Karena itu, perlu memahami tips menghadapi DC pinjol datang ke rumah. 

Proses penagihan oleh DC lapangan pinjol sering kali disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan, yang tentunya sangat mengganggu. Namun, penting untuk tetap tenang dan memahami tips menghadapi DC pinjol datang ke rumah.

BACA JUGA:Begini Cara Ampuh Menghadapi DC Pinjol Legal dengan Tepat dan Bijak

OJK melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Selain itu juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

BACA JUGA:10 Tips Ampuh Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Bijak

Tips Menghadapi DC Pinjol Datang ke Rumah 

1. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa merupakan bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang bisa diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjaman online tempat pinjaman diajukan.

Kategori :