Cara Mengecek KTP yang Tercatat pada Pinjol, Nasabah Perlu Waspada Penipuan Data

Kamis 18-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Laela Nurchayati

DISWAYJATENG – Mengecek KTP yang tercatat pada pinjol merupakan hal yang penting dalam keamanan data saat ini. Dalam era digital yang semakin berkembang, aksesibilitas terhadap layanan pinjaman uang melalui platform pinjaman online (pinjol) telah menghadirkan dua sisi yang kontradiktif.

Di satu sisi, pinjol menawarkan solusi finansial yang praktis dan cepat, namun di sisi lain, terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang dapat berujung pada tindak penipuan, maka dari itu penting untuk mengecek KTP yang tercatat pada pinjol.

Mengecek KTP yang tercatat pada pinjol menjadi sebuah hal yang krusial. Mengingat banyaknya kasus penipuan pinjol, maka keamanan data perlu dipertegas kembali. Termasuk dengan menghindari penipuan pinjol.

Artikel ini akan membahas tentang cara mengecek KTP yang tercatat pada pinjol, tetap menjaga privasi data dan lindungi keamanan yang Anda miliki. Simak lebih dahulu definisi data pribadi dan bagaimana mekanisme keamanan data pinjol.

BACA JUGA:Cara Agar Lolos Pengajuan Pinjaman Kredit Pintar, Pahami Juga Penyebab Pinjamanmu Ditolak

Definisi Data Pribadi menurut Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi didefinisikan sebagai informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tersendiri maupun dalam kombinasi dengan informasi lainnya, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Konsekuensi Penyalahgunaan KTP

Fenomena penyalahgunaan KTP pada pinjol ilegal telah menjadi permasalahan yang signifikan. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Dengan begitu, perlu mengetahui cara mengecek KTP yang terdaftar di pinjol.

BACA JUGA:Rahasia Lolos Pengajuan Pinjaman Kredivo, Ikuti Caranya Berikut Ini

Dampak dari tindakan ini dapat sangat merugikan, antara lain:

Munculnya tagihan pinjaman atas nama pemilik KTP, meskipun yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan. Penurunan skor kredit dalam sistem BI Checking, yang dapat mengakibatkan kesulitan dalam memperoleh pinjaman di masa mendatang. Tercemarnya reputasi dan nama baik pemilik KTP. Metode Verifikasi Penggunaan KTP pada Pinjol

Berikut adalah beberapa cara mengecek KTP yang terdaftar pada pinjol :

1. Melalui Portal iDeb OJK

Akses situs resmi idebku.ojk.go.id. Pilih opsi "Pendaftaran" dan lengkapi formulir dengan data yang diminta, meliputi jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Masukkan kode captcha dan lanjutkan ke tahap pengisian formulir SLIK OJK. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Selesaikan proses dengan mengklik "Ajukan Permohonan". Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Pantau status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran. BACA JUGA:Upgrade ke Premium, Begini Cara Menaikkan Limit Cicilan Kredivo Terbaru

2. Melalui Platform Facebook

Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil. Ajukan permintaan untuk verifikasi status aktif KTP. 3. Melalui Aplikasi Dataku

Unduh aplikasi Dataku dari Play Store. Aplikasi ini menyediakan fitur pemeriksaan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diperhatikan bahwa aplikasi ini belum mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah, sehingga pengguna harus waspada terhadap potensi kebocoran data. 4. Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah meluncurkan beberapa aplikasi resmi yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara daring. Aplikasi-aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90%. Langkah-langkah Penanganan Penyalahgunaan KTP

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan KTP untuk keperluan pinjol, berikut adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh:

1. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, surat pos, atau telepon call center 1500 630. Sertakan bukti-bukti pendukung, seperti laporan SLIK yang menunjukkan adanya pendaftaran KTP pada pinjol yang tidak pernah diajukan. 2. Pelaporan kepada Pihak Kepolisian

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP. Siapkan dan sertakan bukti-bukti yang relevan, seperti laporan SLIK, bukti komunikasi dengan pihak pinjol, dan KTP asli. Pencegahan Penyalahgunaan Data Pribadi

Untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, masyarakat diimbau untuk: Berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, terutama melalui platform digital. Selalu memverifikasi legitimasi pihak yang meminta data pribadi. Secara berkala melakukan pemeriksaan status KTP dan data kependudukan lainnya. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi. Melaporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan data pribadi kepada pihak berwenang. Untuk mengecek KTP yang terdaftar pada pinjol, Anda dapat dengan mudah menggunakan cara-cara tersebut. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait