Hati-hati! Jangan Bayar Utang Meskipun Terlanjur Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Hal Berikut

Kamis 04-07-2024,06:47 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Laporan ke Pihak Berwajib

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa DC yang melanggar aturan bisa dipidanakan. Nasabah yang terlanjur galbay pinjol bisa membuat laporan ke pihak berwajib jika mengalami kerugian pada saar dilakukannya penagihan.

DC yang kerap mengganggu debitur bisa dipidanakan. Seperti contoh, nasabah yang diganggu privasinya, penyebaran data, atau ditagih dengan cara tidak wajar seperti kekerasan.

Anda selaku nasabah galbay bisa mengadukan kejadian ini kepada kantor polisi. Dengan cara ini dijamin Anda bisa terbebas dari teror atau ancaman lagi.

Selain itu, tindakan yang menyalahi aturan pada saat penagihan sudah tercantum di Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA: Marak Pencurian Data, Begini Solusi Agar HP Tidak Sadap DC Pinjol Jika Mengalami Galbay

Namun jika Anda menggunakan platfrom legal, minim terjadinya pelanggaran tersebut pasalnya DC pinjol legal sudah dibawah aturan ketat OJK atau AFPI. Tidak semua DC yang nekat seperti itu, ada juga mereka yang bekerja sesuai SOP dan mengikuti aturan OJK.

Itulah beberapa alasan kenapa nasabah tidak perlu bayar utang lagi, karena DC sudah menyalahi aturan. Penting diingat bahwa tindakan yang menyalahi aturan biasanya hanya dilakukan oleh oknum DC pinjol ilegal.

Demikian ulasan lengkap tentang alasan terlanjur galbay pinjol utang tidak perlu dilunasi karena adanya pelanggaran dari pihak penagih. Semoga bermanfaat. 

Kategori :