Padahal, dua desa itu lokasinya sangat dekat dengan sekolah. Dia menegaskan, jika pihak sekolah mengabaikan aspirasi itu, terpaksa warga akan kembali menggeruduk sekolah tersebut dengan jumlah yang lebih banyak.
BACA JUGA:Rancang Revisi Regulasi Penyerahan PSU di Kabupaten Tegal
"Kami tidak ingin ada penjelasan soal sistem zonasi. Intinya, warga kami bisa sekolah di SMK Negeri 1 Warureja ini," tandasnya.
Sementara, Plt Kepala SMK Negeri 1 Warureja Dihan Harso mengaku baru hari ini menjabat sebagai pelaksana tugas di sekolah tersebut. Sehingga pihaknya belum tahu secara pasti bagaimana kondisi di sekolah itu.
Walau demikian, Dihan Harso akan mengupayakan aspirasi tersebut. Pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan agar warga di 2 desa tersebut mendapatkan prioritas.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Pertanggungjawaban APBD 2023, Ada Apa?
"Akan saya upayakan sesuai dengan kewenangan kami. PPDB ini sudah menjadi sistem dari pemerintah. Untuk diterima apa tidaknya, memang harus berdasarkan sistem. Insya Allah saya akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dihan Harso.
Dia menjelaskan, kuota atau kebutuhan peserta didik baru di SMK Negeri 1 Warureja ini sebanyak 504 anak. Rinciannya, untuk prestasi minimal 75 %, domisili terdekat maksimal 10 % dan afirmasi minimal 15 %.
BACA JUGA:Pemberian ASI Eksklusif melalui BKB
Sedangkan untuk pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2024 pada pukul 23.59 WIB.
"Pengumumannya nanti malam. Utu sudah secara sistem, sudah terverifikasi. Sehingga yang diterima sesuai dengan regulasi," pungkasnya.
Sementara, warga membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya. Mereka bubar dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis apapun.