Saat mengajukan pinjol alias pinjaman online, pastikan bahwa kalian tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Hal ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang kalian pakai yaitu platfrom ilegal.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Jika Terlanjur Galbay? Begini 5 Solusi yang Aman dan Efektif
5. Lapor ke Kepolisian
Jika data kalian telah disebarkan oleh oknum pinjaman online yang ilegal, maka kalian juga bisa melaporkan ke pihak Kepolisian. Sebab hal tersebut sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum.
6. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Cara menghentikan pinjaman online sebar data pribadi bisa langsung lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kalian bisa melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjaman online ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa mengambil tindakan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan tersebut.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara menghentikan pinjol alias pinjaman online sebar data pribadi yang bisa kalian coba dan lakukan agar data tidak disalahgunakan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)