Meminjam uang yang mampu kalian bayar. Hitung terlebih dahulu angsuran bulanan pinjaman dan pastikan tidak melebihi 30% dari pendapatan kalian.
4. Hindari Pinjol Ilegal
Hati-hati dengan tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah dan proses mudah. Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki legalitas yang jelas.
5. Segera Hubungi Pinjaman Online Jika Ada Kesulitan Membayar
Jika kalian mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, segera hubungi pihak pinjaman online untuk mencari solusi. Komunikasi yang baik dengan pihak pinjaman online agar dapat membantu kalian untuk menghindari galbay alias gagal bayar.
BACA JUGA:Galbay Pinjol UATAS, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah? Kenali Risikonya Sebelum Ajukan Pinjaman
6. Manfaatkan Layanan Konsultasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika kalian memiliki masalah dengan pinjaman online, kalian bisa menghubungi layanan konsultasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui telepon, email, dan situs resmi.
7. Pinjam Hanya di Pinjaman online yang Legal dan Terdaftar OJK
Pastikan kalian hanya meminjam di pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalian bisa mengecek daftar pinjaman online atau pinjol legal di website OJK atau melalui aplikasi Situs OJK (https://www.ojk.go.id/).
Demikian beberapa informasi mengenai cara menghindari gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) supaya tidak dikejar oleh Debt Collector (DC) pinjaman online yang akan mengganggu kalian, jadi pastikan untuk membayar dengan tepat waktu, serta bijaklah selalu dalam menggunkannya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)