Kebanyakan pengguna ketika membutuhkan uang, merasa terburu-buru mengguanakan layanan pinjol. Hal ini tentu saja tidak memperhatikan platfrom yang digunakan legal atau ilegal.
Apabila platfrom yang digunakan legal, maka debitur wajib melunasi utang. Jika nekat tidak membayar, maka akan terjadi berbagai macam kerugian finansial.
Sedangkan jika, Anda sudah terlanjur mengguanakan pinjol ilegal, maka tidak wajib melunasi utang dalam artian tanpa bayar. Cara tersebut harus disertai dengan laporan ke OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian.
BACA JUGA: 6 Cara Negosiasi dengan DC Lapangan Pinjol agar Tidak Datang ke Rumah Setiap Hari
Apabila laporan tersebut disertai dengan bukti yang kuat dan dinyatakan bahwa platfrom tersebut ilegal, maka utang bisa hangus tanpa bayar. Bukti yang biasanya diperlukan yaitu video, rekaman suara, atau isi chat teror dari DC.
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin di atas, bahwa pinjol ilegal beroperasi tanpa mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh OJK. Aturan tersebut mulai dari suku bunga, identitas perusahaan, praktik penagihan, dan lainnya.
Itulah beberapa informasi seputar pelunasan utang pinjol yang tidak perlu dibayar oleh debitur. Informasi ini kami rangkum berdasarkan hukum yang sudah berlaku saat ini.
Demikian ulasan mengenai cara melunasi utang pinjol tanpa bayar yang paling ampuh dan dijamin efektif. Semoga bermanfaat. (*)