Pelanggar akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran lain yang dilakukan, maka jaksa akan menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda.
“Jika ada yang kedapatan melanggar aturan pemilu, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.