Kumpulkan semua bukti dengan lengkap dan jelas yang nantinya digunakan bahan pendukung laporan. Adanya bukti yang terkumpul, menjadi bahan penguat apabila dibawa ke jalur hukum.
3. Meklapor ke Pihak Berwenang
Apabila kamu mendapat ancaman dan teror terus menerus, segera lapor kepada pihak OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dengan memberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian informasi tentang beberapa aplikasi pinjol legal dengan DC lapangan, yang bisa nasabah jadikan rujukan untuk mempertimbangkannya. Semoga bermanfaat. (*)