10. Finmas
11. KoinWork
12. Line Bank
13. Fintek
14. Rupiah Cepat
15. Home Credit Indonesia
BACA JUGA: Praktis! Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Cara Cepat untuk Mendapatkan Saldo DANA Tanpa Rekening
Itulah beberapa aplikasi pinjol yang ada DC lapangan. Sebelum kamu mengajukan pinjaman, kamu harus tahu terlebih dahulu ya.
Daftar pinjol yang memiliki DC lapangan di atas, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan hati-hati. Apabila kamu sudah terlanjut mengajukan pinjaman tunai di aplikasi tersebut, alangkah baiknya jangan sampai telat membayar.
Jangan kwatir, DC lapangan yang melakukan kekerasan bisa kamu laporkan ke pihak yang berwajib. Nasabah juga bisa melakukan hal dibawah ini untuk menghadapi ancaman DC lapangan:
1. Ketahui Aturan Penagihan
Apabila mendapat ancaman dari DC lapangan, kamu harus tahu tentang aturan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk melindungi diri dari DC lapangan.
Aturan dari OJK No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dijelaskan bahwa, penagih hutang atau DC lapangan harus menagih dengan sopan. Dengan mengetahui aturan yang sudah resmi oleh OJK, kamu berhak melindungi diri dari ancaman DC pinjol.
BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar
2. Kumpulkan Bukti Ancaman
Setelah mendapatkan ancaman atau teror dari DC lapangan, pastikan untuk mengumpulkan bukti ancaman. Contohnya seperti rekaman telpon, chat dan video.