Pengguna akan dikenakan denda yang meningkat seiring berjalannya waktu. Bunga bulanan juga akan ditambahkan ke jumlah yang harus dibayar.
3. Pembekuan Akun
Akun pengguna AdaPundi akan secara otomatis dibekukan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Penagihan Lapangan
AdaPundi dapat melakukan penagihan lapangan melalui DC (Debt Collector), yang mungkin akan melakukan upaya penagihan yang intens, termasuk tindakan yang mungkin mengganggu pengguna.
5. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Lain
Pengguna yang mengalami Galbay atau gagal bayar di AdaPundi mungkin tidak dapat mengajukan pinjaman di platform pinjol lainnya.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari kunjungan DC lapangan dari pinjol, antara lain :
Jika DC lapangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, peminjam dapat melaporkannya ke OJK atau pihak berwajib.
Demikian beberapa informasi mengenai kapan DC Lapangan Adapundi akan datang ke rumah bagi debitur yang mengalami galbay beserta risikonya yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)