SLAWI , DISWAY JATENG - Kawanan garong asal Jawa Barat , yang selama ini sempat membuat resah pemilik toko modern di wilayah Kabupaten Tegal akhirnya berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polres Tegal.
Kawanan garong yang terdiri dari 5 orang tersebut , t idak berkutik ketika digrebek dalam rumah kos yang selama ini digunakan untuk mengatur strateginya di kawasan Desa Margasari , Kabupaten Tegal. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK , didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH menyatakan , kawanan garong tersebut sempat melancarkan aksinya sebanyak 2 kali di wilayah hukumnya. "Aksi pertama dilakukan kawanan pada 18 Oktober 2023 di toko modern Desa Margasari Kecamatan Margasari , dan aksi kedua dilakukan di tanggal 18 Desember 2023 juga ditoko modern kawasan Desa Suniarsih Kecamatan Bojong," ujarya kepada awak media Senin 29 Januari 2024 . BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Patroli Jelang Pemilu Kelima kawanan yang berhasil diringkus masing-masing , GY ( 37) asal Majalengka, AS (31) asal Bogor, AT ( 53) asal Bogor, HD ( 41) asal Bogor, dan EN ( 35) asal Indramayu. "Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu melakukan surve terhadap targer yang hendak dibidik. Mereka berkumpul disuatu tempat yang telah ditentukan, dan memasuki areal toko dengan merusak ataumembobol tembok toko bagian belakang dengan alat bor dan linggis," cetusnya. Setelah berhasil memasuki areal toko modern, kawanan mengursa habis isi toko , seperti berbagai merk rokok, susu, kosmetik, hingga makanan kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada dibrangkas dengan cara terlebih dahulu merusak brangkas. BACA JUGA:Satbinmas Polres Tegal Beri Pemahaman kepada Pemilik Bengkel Sepeda Motor "Selain mobil, kami juga amankan sepeda motor milik awanan, 9 buiah karung, linggis, alat bor, obeng, penutup muka, hingga plat nomor kendaraan. Dari hasil penyidikan, kawanan juga melakukan hal yang sama di daerah Brebes 1 kali, Pemalang 2 kali, dan Cilapap 1 kali," ungkapnya. Dari lima kawanan tersebut, tersangka AT tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. BACA JUGA:Amankan Kampanye Terbuka, Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus "Kawanan garong ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidanan , dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (* )Buat Resah Warga Tegal, Kawanan Garong Asal Jawa Barat Diringkus Polisi
Senin 29-01-2024,15:08 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,13:55 WIB
Kapolres Tegal Cek Kesehatan Personel Jelang Pengamanan TPS
Jumat 22-11-2024,13:29 WIB
Polres Tegal Awasi Distribusi Logistik Pilkada
Kamis 21-11-2024,13:30 WIB
Siagakan Personel di Obyek Vital Penyelenggara Pilkada
Rabu 20-11-2024,13:29 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Luncurkan Gugus Tugas Polri Tanam Jagung
Selasa 19-11-2024,13:56 WIB
Bhabinkamtibmas Polres Tegal Dibekali Rompi Antisayat
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,06:21 WIB
Polsek Demak Lakukan Razia Miras dan Esmoni Sekaligus Beri Pemahaman Dampaknya
Jumat 29-11-2024,20:15 WIB
BPBD dan Lintas Sektor Demak Finalisasi Penyusunan Dokumen Kontijensi Ancaman Kekeringan
Jumat 29-11-2024,19:00 WIB
Penyebab Perut Buncit pada Wanita
Sabtu 30-11-2024,08:20 WIB
Komnas HAM Selidiki Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang
Jumat 29-11-2024,22:00 WIB
5 Destinasi Wisata Populer di Jawa Tengah
Terkini
Sabtu 30-11-2024,13:39 WIB
Ketua Pemenangan Sineong-Budi Tahan Komentar, Dance: Kami Tunggu Hasil Resmi KPU Salatiga
Sabtu 30-11-2024,12:18 WIB
HUT KORPRI Ke 53, Bupati Wonosobo Dorong ASN Tingkatkan Profesionalisme
Sabtu 30-11-2024,11:46 WIB
Aksi Solidaritas dan Doa bersama untuk Gamma
Sabtu 30-11-2024,11:16 WIB
Dosen INSIP Pemalang Raih Prestasi Dunia
Sabtu 30-11-2024,11:08 WIB