
Substansi Aturan Terbaru Fintech
Melalui siaran pers dengan nomor SP 40/DHMS/VII/2022 pada 15 Juli 2022 lalu dirilis peraturan OJK terbaru 2022 yakni :
- Fintech harus memiliki badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor saat pendirian sedikitnya Rp.25.000.000.000,-
- Fintech memiliki minimal 1 pemegang saham pengendali dan harus memperoleh izin usaha dari OJK terlebih dulu.
- Penyelenggara fintech konvensional bila ingin menjadi penyelenggara dengan prinsip syariah harus mengantongi persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
- Calon pihak direksi, pemegang saham pengendali, dewan pengawas syariah, komisari harus memperoleh persetujuan dari OJk sebelum menjalankan tugas dan fungsinya.
- LPBBTI melalui pendanaan produktif dan multiguna.
- Batas maksimum pendanaannya pada setiap pembeli dana dan afiliasi maksimum 25 % dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.
- Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum ekonomi pendanaan dan bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra distribusi atas surat berharga negara.
- Fintech menggunakan sistem elektronik dalam berkegiatan usaha dan dikuasai serta dikendalikan oleh penyelenggara.
- Fintech menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK terintegrasi dengan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending.
- Ekuitas fintech paling sedikit berkisar Rp12.500.000.000 dan memiliki sedikitnya 2 anggota direksi, 1 anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah direksinya.
- Fintech syariah memiliki minimal 1 anggota dewan pengawas syariah (DPS).
- Fintech wajib menjalankan unit audit internal dengan 1 orang sumber daya manusia dan permohonan izin, persetujuan dan pelaporannya harus melalui sistem jaringan komunikasi data milik OJK.
Peraturan OJK tentang pinjaman online atau fintech di atas berlaku mulai dari 4 Juli 2022. Aturan di atas sekaligus mencabut POJK 77/2016 yang sebelumnya berlaku.
Demikian beberapa informasi mengenai peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang fintech yang perlu kalian perhatikan dan ketahui. Semoga bermanfaat. (*)