Dalam kondisi tertentu, kalian dapat bebas dari hutang pinjol tanpa harus membayar, yaitu jika kalian mengalami kerugian finansial yang besar. Misalnya, jika mengalami musibah kebakaran, banjir, atau gempa bumi yang menyebabkan kerugian total atas aset kalian.
Dalam hal ini, kalian dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang kepada perusahaan pinjol. Perusahaan pinjol dapat memberikan keringanan pembayaran utang jika kalian dapat membuktikan bahwa kerugian finansial yang kalian alami telah menyebabkan kalian tidak mampu untuk membayar utang.
5. Mengajukan Bantuan Hukum
Jika kalian merasa tidak mampu untuk melunasi utang, kalian dapat mengajukan bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum atau pengacara. Lembaga bantuan hukum dapat memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau.
BACA JUGA:5 Cara Melunasi Pinjol tanpa Bayar Bunga, Gunakan 5 Langkah Cerdas ini Supaya Utang tidak Menumpuk
Pengacara dapat membantu kalian untuk bernegosiasi dengan perusahaan pinjol untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang. Pengacara juga dapat membantu kalian untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan pinjol jika diperlukan.
Cara bebas dari hutang pinjol tanpa bayar merupakan cara yang berisiko tinggi. Karena itu, kalian perlu mempertimbangkannya dengan matang sebelum mengambil tindakan. Jika kalian memutuskan untuk mengambil tindakan, maka kalian perlu melakukannya secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
Selain cara-cara di atas, kalian juga dapat melakukan hal-hal berikut untuk mencegah terlilit utang pinjol, antara lain :
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman online sebelum menandatangani perjanjian.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online dengan bunga rendah atau tenor yang panjang.
- Pahami risiko pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan mengajukan pinjaman online jika kalian tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Demikian beberapa informasi mengenai cara bebas dari hutang pinjol tanpa bayar yang perlu kalian perhatikan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)