Merupakan bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia tidak akan diam dengan permasalahan sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah.
Karena itu, Bank Indonesia memberikan bantuan secara gratis untuk menyelesaikan pelunasan utang. Pihak bank akan melakukan mediasi dengan debitur.
Perjanjian mediasi yang diberikan maksimal sampai 60 hari kerja sehak pihak bank menyampaikan masalah dengan nasabah. Proses mediasi dapat dilakukan dengan fleksibel dan informal.
Untuk mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, pengguna perlu memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan. Salah satu syaratnya yaitu nilai utang tidak lebih dari Rp500 juta.
BACA JUGA:6 Penyebab Kredit Skor Rendah yang Perlu Diperhatikan jika Ingin Mengajukan Pinjaman di Bank!
BACA JUGA:Ini Dia! Daftar Bank yang Bisa beri Pinjaman Kredit Tanpa Jaminan, Syarat Mudah dan Tanpa Agunan
Demikian informasi beberapa bank yang dapat melunasi utang. Semoga bermanfaat. (*)