DISWAY JATENG - Fenomena penawaran joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan belakangan ini.
Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir. Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankkan.
Tidak hanya itu, peminjaman uang melalui pinjol juga sangat mudah karena bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan. Masalahnya, keleluasaan akses tersebut kerap kali berbanding dengan pengawasan yang lebih longgar ketimbang pinjaman dari perbankan. Tidak heran, nasabah bisa mendapatkan penipuan dari pinjol illegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.
Apa itu joki pinjol? Joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol. Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.
Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.
BACA JUGA:Ini Modus Jasa Joki Pinjol yang Perlu Kamu Waspadai, Bikin Kredit Macet dan Utang Menjerit!
Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar. Tidak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban. Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.
Bahaya joki pinjol Meski tampak jadi penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol justru membawa masalah berlipat-lipat. Dihimpun dari berbagai sumber,
Berikut Beberapa Alasan yang Harus Menghindari Joki Pinjol :
1. Meningkatkan risiko jeratan pinjol
Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi. Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector. Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.
2. Tarif mahal
Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp.300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban. Dengan begitu, lewat satu “pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman. Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.
3. Risiko pencurian data
Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri. Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalah gunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatas namakan data pribadi korban. Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.