Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.
Itulah beberapa hal yang harus kalian waspadai dengan adanya pinjol ilegal yang atas namai kalian yang tidak merasa berhutang, serta tentang data diri kalian jangan sampai dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :