Polres Pemalang Amankan Tersangka Perjudian

Jumat 17-11-2023,09:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, PEMALANG - Seorang tersangka judi togel diamankan personel Polres Pemalang. Yaitu seorang pria berinisial GDS, 30, yang diduga menjual togel secara online. 

Hal itu setelah menerima informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personelnya menerima informasi adanya aktivitas perjudian togel ketika sedang melaksanakan patroli rutin.

BACA JUGA:Tanam 10 Juta Pohon, Polres Tegal Gandeng Elemen Masyarakat

“Setelah mendengar informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” katanya. 

Personelnya mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian. Ternyata benar, tersangka GDS yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli. Personil segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Proyek GOR Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp2,8 Miliar, Hampir Selesai

"Tersangka beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handhpone telah diamankan di Polres Pemalang,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih. 

Kategori :