SLAWI, DISWAY JATENG - Kasus korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades Jejeg, SA ( 47) menemui babak baru. Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang dilakukan Inspektorat terkait audit kerugian negara dalam perkara tipikor pengelolaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa, terbukti ada kerugian negara senilai Rp 1,4 millar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap Humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, LHP Inspektorat tersebut baru saja diterimanya, dan kini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023
"Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor yang dilakukan mantan Kades Jejeg selama dua tahun anggaran yang dilakukan Inspektorat sudah kami terima. Dimana dari hasil audit tersebut ada kerugian negara sebesar Rp 1,4 millar," ujarnya Selasa 26 September 2023.
Lebih rinci Yusuf menyatakan, hasil audit penghitungan negara dalam perkara tipikor mantan Kades Jejeg, yang dilakukan Inspektorat di tahun 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan namun kurang dari volume pekerjaan. Dan ditahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
BACA JUGA:BCA Siapkan Suku Bunga Rendah dan Kompetitif untuk Kredit Kendaraan Listrik
"Kalkulasi kerugian negara di tahun 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp 661 juta," cetusnya.
Sementara itu dari hasil kalkulasi ditahun 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 810 juta.
"Ditahun tersebut tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan , serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitugnan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp 1.471.967.555," ungkapnya.
Paska keluarnya LHP Inspektorat terkait audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal kini melakukan agenda pemeriksaan terhadap tersangka SA ( 47).
"Dalam pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum dari kantor Achlis Aulia Dan Rekan. " Usai pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan dengan agenda pemberkasan dan penyusunan dakwaan untuk selanjutnya kita limpah ke PN Tipikor Semarang," tegasnya. (*)