Catat! Tenaga Administrasi KWK di Kabupaten Tegal Akan Digaji Rp 65 Ribu Perhari

Kamis 06-07-2023,15:51 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

 

Selain gaji, pegawai non ASN juga mendapatkan Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan gaji ke-13. 

 

“Semoga kenaikan gaji tenaga kontrak perseorangan bisa meningkatkan kinerja mereka,” pungkasnya. (adv)

Kategori :