“Apakah masuk THL, wiyata bakti, honorer atau pegawai lainnya,” ucapnya.
Komisi 4 mengaku telah berdiskusi dengan BKD dan DPPKAD untuk menyikapi persoalan tersebut. Diambil kebijakan sementara, tenaga administrasi KWK akan dimasukan sebagai THL.
Mereka akan digaji sesuai dengan masuknya kerja. Tiap hari, para tenaga administrasi KWK akan diberikan honor Rp 65 ribu perorang.
“Digaji seperti THL dengan standar gaji Rp 65 ribu per hari. Kami akan usulkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,” terang politisi PKB itu.
Anggota DPRD dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru itu, akan mengikat status tenaga administrasi KWK dengan kontrak perseorangan.
Tandatangan kontrak dan pemberian gaji dimulai pada Oktober 2023. Akan tetapi, solusi itu akan dibahas dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.
“Rencana tahun 2024, gaji THL akan dinaikan Rp 2,2 juta perorang pertahun,” benernya.
Dia menyebut, hasil pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal sebanyak 7.190 pegawai. Jumlah itu terdiri menjadi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria sebanyak 4.005 pegawai dan tidak memenuhi kriteria sebanyak 3.185 pegawai.