BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Peran Penting Pamong, Cegah Narkoba Masuk Desa
Namun, saat pelaksanaan justru yang dibongkar ruang guru dan ruang kelas 6. Ruang kelas 5 yang berhimpitan dengan ruang kelas 6 kena imbas pembongkaran, sehingga atap bangunan kelas itu bolong.
“Jadi ada tiga ruang yang tidak ditempati, yakni ruang guru, ruang kelas 6 dan 5,” terangnya.
Dia menjelaskan, proses pembongkaran ruang itu tanpa koordinasi sekolah. Tiba-tiba ruang guru yang berada di sebelah barat dibongkar dan berlanjut ke ruang kelas 6.
Pihaknya sudah memberitahukan ke pekerja, tapi diabaikan. Bangunan tetap dibongkar. Sekitar dua pekan dilakukan pembongkaran, sempat terhenti selama sepekan. Pekerjaan dilanjutkan dengan membuat pengecoran slop pancang sebanyak 8 titik.
“Setelah itu, pemborongnya pergi hingga sekarang. Alat adukan beton juga ditinggal, tapi mesinnya sudah tidak ada,” ujar Suharto.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Menghilang, Ini Sikap Komisi III DPRD
Suharto mengakui tidak tahu alasan ditinggalkannya pekerjaan itu. Tapi, info dari para pekerja, mereka tidak dibayar. Pihaknya mengaku dengan mangkraknya bangunan itu membuat siswa terganggu dalam proses belajar mengajar.
Dia menuturkan, siswa kelas 5 dijadikan satu dengan siswa kelas 4. Mereka berbagi untuk proses belajar mengajar. Sedangkan siswa kelas 6 menempati ruang kelas 1, sementara siswa kelas 1 menempati ruang perpustakaan.
“Untuk ruang guru terpaksa menggunakan ruang gudang. Kami berharap agar segera dilanjutkan pekerjaannya. Soalnya, orangtua siswa yang mau mendaftarkan anaknya juga ragu,” ujarnya.