Belasan PKL Margasari Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Imbas Penggusuran

Jumat 16-06-2023,15:47 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

BACA JUGA:Talud Sungai di Desa Dukuhwaru Ambrol, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Ini

Sekretatis Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan dari warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal. 

 

Atas aduan itu, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban dengan dikeluarkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Surat itu untuk teguran 1 dengan jangka waktu 7 hari. 

 

“Dengan aduan ini (PPC-red), Bupati memerintahkan untuk menghentikan penertiban hingga tempat relokasi siap ditempati,” terangnya. 

BACA JUGA:Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Pemkab

Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Ernie Yuniarsih S menjelaskan, hingga kini belum ada tempat relokasi yang telah ditentukan.

 

Namun, hasil rapat koordinasi ada dua lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan SD Negeri 01 Margasari. 

 

“Tapi, itu belum ada keputusan, karena eks relokasi Pasar Margasari milik Perhutani,” ujarnya. 

BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menghendaki, pedagang agar tetap berjualan sembari menunggu adanya tempat relokasi. Ia meminta kepada dinas terkait untuk menyediakan lahan relokasi yang representatif. 

 

“Kami juga minta agar penertiban dilakukan secara humanis. Pedagang diajak musyawarah untuk pengambilan kebijakan, sehingga pedagang tidak bergejolak,” tandasnya. (adv)

Kategori :