PEMALANG, DISWAYJATENG - Plh Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Supaat meminta kepada semua kepala sekolah, khususnya di sekolah negeri untuk tidak melakukan penahanan ijazah anak didiknya yang sudah lulus sekolahnya.
Karena dihawatirkan ketika terjadi kehilangan, maka kepala sekolahnya bisa dituntut. Sebab ijazah itu masuk dalam dokumen negara.
BACA JUGA:Catat! PPDB TK-SMP Dimulai 26-28 Juni 2023
"Saya minta kepada semua kepala sekolah, utamanya sekolah negeri untuk tidak menunda pemberian ijazah atau menahan ijazah anak didiknya," kata Supaat di sela-sela kegiatan Bintek di sebuah hotel, kemarin.
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan, berkaitan dengan soal penahanan ijazah, maka perlunya ada monitoring. Upaya itu harus dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan di masing masing-masing wilayahnya.
BACA JUGA:PPDB SMA dan SMK Negeri Dimulai, Catat Aturanya
"Untuk itu, saya juga meminta kepada semua KWK untuk memonitor di lapangan. Sehingga nantinya bisa menemukan persoalan apa yang terjadi di lapangan,"ujarnya.
Masih banyaknya sekolah yang menyimpan ijazah anak didiknya, Supaat sangat wanti-wanti kepada semua penyelenggara pendidikan agar tidak melakukannya.
Artinya apabila anak didiknya selesai pendidikannya, maka ijazahnya harus segera diberikan atau disampaikan. Karena dihawatirkan apabila terjadi kehilangan, maka yang harus tanggung jawab adalah kepala sekolahnya.
BACA JUGA:PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Penting Menyimak Penjelasan Ini
"Ketika ijazah itu hilang, kepala sekolah itu bisa dituntut. Karena ijazah itu masuk dalam dokumen negara," tegasnya.
Supaat berharap pihak sekolah dalam menghadapi masalah anak didiknya terkait soal biaya atau penyelesaian keuangan sekolah, itu untuk bisa dicarikan solusinya. Yaitu dari dana BOS pemerintah. Karena anak bermasalah pada keuangan semacam itu, mestinya harus ada keringanan dari pihak sekolah.
"Maka kepala sekolah bersama komite sekolah harus mampu menyelesaikan masalah seperti itu. Sehingga jangan sampai ada lagi sekolah yang menunda pemberian atau menyampaikan ijazah," tandasnya.