”Dengan beroperasinya keempat TPS 3R tersebut sampah bisa terkurangi dan bisa memproduksi kompos dari bubur sampah yang dihasilkan dari mesin pencacah,” ungkapnya.
Dan ditahun 2023 ini pembangunan TPS 3R dari dana DAK akan dilaksanakn di 6 desa diantaranya Rembul, Karangmangu, Pekiringan, Penarukan, Sidakaton dan Balapulang Wetan.
”Ditahun ini juga pembangunan TPS 3R dari PUPR untuk Desa Blubuk, Dermasuci, Pener, Penusupan, Rancawiru, Maribaya, Kertayasa, dan Sidamulya. Terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal saat ini kami berupaya menggunakan sistem zonasi dipadukan dengan tingkat komitmen Desa dan Kecamatan, dan penuntasan pengeloaan sampah di tingkat desa.Diharapkan kepala desa dan pak Camat dapat mendukung program penuntasan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal,” tegasnya. (adv)