Sopir Berikut Kenek Ditetapkan Tersangka, Insiden Maut Bus Wisata Terperosok Sungai OW Guci

Jumat 12-05-2023,16:46 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) - Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan berakhir di gelar perkara, Polres Tegal akhirnya menetapkan sopir dan kenek bus  Pariwisata PO Duta Wisata sebagai tersangka, dalam insiden maut yang terjadi Minggu ( 7/5)  di Sungai Kaliawu Desa Rembul  Kecamatan Bojong yang berada di area parkir Obyek  Wisata Guci. 

 

Kepastian tersebut disampaikan langsung Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi pihak KNKT, pihak HINO selaku produsen bus, dan   Dinas Perhubungan, di ruang Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tega;l, Jumat ( 13/5) siang kemarin. 

 

"Ditetapkannya dua tersangka sopir dan kenek bus mengacu pada hasil visum korban, keterangan saksi bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kenek dan sesudahnya ruang kemudi ditinggalkan begitu saja, sopir yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, hingga kenek tidak mencabut kunci kontak bus setelah mesin bus dinyalakan sementara sopir saat  kejadian tidak berada di ruang kemudi. Sesuai keterangan ahli bus tidak akan terjun ke bawah bila ada sopir atau kenek yang ada diruang kemudi. Sebab akan ada upaya injak rem ketika bus berupaya terjun kebawah," ujarnya.

 

Sementara itu pihak KNKT, Widan menyatakan pihaknya sempat melakukan investigasi terhadap penyebab terjunnya bus bernopol B 7260 CAG kedalam sungai Kaliawu yang berjarak kurang lebih 7 meter dari titik awal dan sempat menghantam 2 talud membentur bebatuan dan terguling 3 kali sebelum akhirnya terperosok kedalam sungai.

 

"Ada kemungkinan bus tergelincir saat sedang parkir di jalan yang menurun berkat adanya energi potensial. Energi potensial adalah energi yang mempengaruhi suatu benda yang berada di suatu ketinggian. Semakin besar massanya, semakin tinggi tempatnya, maka semakin besar gaya yang mendorongnya ke bawah,"cetusnya.

 

 Menurutnya untuk bus yang parkir di jalan menurun, ada energi potensial yang mendorong bus meluncur ke bawah. Bus akan diam selama ditahan dengan gaya yang lebih besar dari energi potensial Sementara pihak HINO , Sugiman menyatakan sesuai protap keselamatan kendaraan, HINO telah menginstruksikan agar pengemudi menganjal 4 roda  apabila kendaraan diparkir dilokasi lahan miring.

 

"Namun dilokasi sopir hanya mengganjal 1 ban saja , sehingga bus bisa melewati ganjalan tersebut dan terjun ke areal bawah," ungkapnya

 

Lebih rinci Perwira asal Dukuh Krajan Surabaya ini menyatakan kedua tersangka dan kenek disangkakan dengan pasal 359 KUH, dimana barang siapa karena kesalahan dan kealpaan menyebbabkan orang mati diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan palimng lama 1 tahun.

Kategori :