Cegah Investasi Bodong, Gelar Seminar Edukasi Keuangan

Selasa 21-03-2023,13:17 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI (DiswayJateng) - Investasi ilegal semakin marak dengan total kerugian yang tidak sedikit. 

Ribuan investor menjadi korban penipuan dan dari berbagai lapisan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Atina Chalisa dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tegal pada Seminar Edukasi Keuangan Mengenal Pasar Modal dan Waspada Investasi Ilegal Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, di Gedung Dadali.

 

Menurutnya, peran OJK adalah 3M, yakni mengatur, mengawasi dan melindungi masyarakat dalam berinvestasi. Baik dalam bentuk saham, obligasi dan reksadana.

 

"Diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Tegal dapat bijak dalam menggunakan gaji dan penghasilannya serta tidak terjebak pada investasi ilegal," ujarnya.

 

 

OJK sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas dan pengaturan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia juga mengingatkan untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol). 

 

"Modus pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal, menggunakan nama menyerupai fintech legal untuk mengelabui korban dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat," terangnya. 

 

Sementara, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha dalam mengungkapkan jika tujuan kegiy antara lain tersampaikannya kebijakan tentang pasar modal dan investasi. Mengenal jenis lembaga keuangan nonbank, mewaspadai investasi ilegal, bijak dalam menggunakan uang dan mampu mengelola keuangan keluarga dan organisasi. 

Kategori :