Diapun berharap semoga di masa sanggah ini ke 22 peserta tersebut bisa lolos dan masuk sesuai formasinya.
"Seandainya tidak bisa diikutkan dalam formasi maka dapat diikut sertakan dalam penenerimaan P3 K di tahun 2023 ,dan passing grate mereka tidak berubah sehingga diharapkan dapat menempati sesuai formasi," tegasnya. BKPSDM sendiri tidak terlibat langsung dalam pengkatagorian tersebut, dimana semuanya menjadi kewenangan pusat. (*)