"Ayahnya kerja di Jakarta. Sedangkan pelaku curiga dengan kedekatan antara ibunya dan korban, sehingga pelaku ini emosi dan menghabisi nyawa korban," ungkap Dewa.
Dewa menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil Nissan March bernomor polisi B 1416 URY. Sedangkan pisau dapur dan batu didapat pelaku dari TKP. Namun setelah membunuh korban, pelaku membuang pisau dapur tersebut di tengah jalan. Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Brebes. Pelaku disangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 terkait pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Namun terkait penanganan pelaku, Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Bapas karena pelaku adalah anak di bawah umur. "Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (fid)