" Kami mengabulkan dispensasi nikah, demi kemaslahatan daripada status hubungan mereka tidak jelas. Status anak dalam kandungannya juga tidak jelas nantinya,"terangnya.
Menurutnya, langkah dispensasi nikah berdasarkan pada UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam UU itu, dibahas perihal batas minimal wanita diperbolehkan menikah adalah pada usia 16 tahun, sedangkan laki laki pada usia 19 tahun.