Disdukcapil Kota Tegal Menuju Satu Data Kependudukan

Senin 21-11-2022,14:50 WIB
Reporter : Maiwan Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal menuju satu data, dan itu mengarah satu data di seluruh Indonesia. Terutama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpusat pada satu data. Setelah satu data, semua pelayanan publik akan berbasis NIK. 

 

“Sehingga semua orang bisa mengakses data, tetapi harus mempunyai ISO 27011 berdasarkan surat edaran,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki, Minggu (20/11).

 

Basuki mengungkapkan salah satu contoh yang harus mempunyai ISO dan bisa mengakses satu data yaitu Rumah Sakit (RS). Karena itu sangat diperlukan untuk pendataan pasien dalam melakukan pelayanan. Kemudian terkait adanya kebijakan melindungi data, terutama data penduduk. Dan data tersebut sangat penting untuk dilindungi. 

 

“Sehingga wajib kita lindungi, dan perlindungan data itu, kita sudah laksanakan,” ujarnya. 


--

Basuki menjelaskan untuk perlindungan data yang dilakukan dengan perlindungan program yang membahayakan. Hal itu bertujuan untuk mendeteksi, mencegah dan memulihkan sistem sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman yang membahayakan, dengan kelengkapanya yaitu Perangkat Firewall, Perangkat antivirus, Perangkat manajemen akses pengguna dan Perangkat pendukung lainnya.

 

Untuk pengelolaan keamanan jaringan, dengan membedakan jaringan umum dan jaringan pelayanan. Kemudian menghidari penggunaan Wifi untuk jaringan pelayanan. Setelah itu hindari akses internet untuk perangkat pelayanan. Terutama saat memantau akses ke jaringan pelayanan oleh pihak lain.


--

“Dengan adanya itu, untuk perlindungan data sudah dilakukan, terutama dari ancaman pihak lainya,” jelasnya.

 

Untuk penerapan SIAK terpusat, kata Basuki, Disdukcapil sudah mengembangkan inovasi Sistem Informasi Perceraian dan Pernikahan dengan cepat, tepat dan terintegrasi (Si Cerpen Cinta). Inovasi itu merupakan sinergi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kota Tegal dan Pengadilan Agama (PA) Tegal. Inovasi tersebut sangat cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kategori :