Catat! Kantor Pertanahan Kota Tegal Peringati Hantaru 2022

Senin 26-09-2022,17:06 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) - Kantor Pertanahan Kota Tegal memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ke-62 atau Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2022 dengan menyelenggarakan upacara di Kantor Pertanahan Kota Tegal, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin 26 September 2022. Hantaru 2022 mengusung tema Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas, dan Tangguh.

 

Upacara diikuti sekitar 120 orang yang terdiri dari ASN, PPNPN, Fieldstaf, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati) Kantor Pertanahan Kota Tegal, dan PPAT dari seluruh Kota Tegal. Bertindak sebagai Pembina Upacara Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Nurdin Karepesina SSiT, Perwira Upacara Widhi Priyono, SSiT, dan Pemimpin Upacara Wahyudi Widodo APtnh MH. 


--

Membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Nurdin Karepesina SSiT mengingatkan kembali arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional saat Rakemas, sejalan dengan tugas yang diberikan Presiden.

 

“Karena itu mari kita bersama-sama melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria serta pemberantasan mafia tanah, dan mendukung percepatan pembangunan IKN,” kata Nurdin saat menyampaikan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

 

Kantor Pertanahan Kota Tegal, menurut Nurdin, bertekad menuju Kota Tegal Lengkap. Inovasi layanan dari manual menjadi layanan elektronik menjadi lebih cepat, di antaranya membuat Validasi Buku Tanah yang mencapai 99,97 persen, Validasi Persil (96,80 persen), Validasi Surat Ukur (82,31 persen), Data Valid (88,41 persen), dan Data Siap Elektronik (95,69 persen). 

 

Layanan Elektronik yang disediakan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, SKPT Elektronik, Pengecekan Elektronik, ZNT Elektronik, dan Pertek Elektronik. Kantor Pertanahan Kota Tegal juga meluncurkan Pelayanan Hari Sabtu dan Minggu (Pelataran) yang disambut dengan animo yang sangat bagus, baik yang dilakukan secara mandiri atau PPAT.

 

“90 persen sudah berjalan baik,” imbuh Nurdin.

 

Untuk kemajuan Kantor Pertanahan Kota Tegal, Pemerintah Kota Tegal diharapkan memberikan dukungan sarana dan prasarana penunjang yang dibutuhkan seperti laptop atau komputer, printer, jaringan internet, kendaraan roda dua atau roda empat. “Terima kasih atas sinergitas untuk menyelesaikan persoalan aset di Kota Tegal secara tuntas dan cepat, dalam melayani masyarakat,” ucap Nurdin.  

Kategori :