Pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang perlindungan Data Pribai (RUU PDP).
Dia berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital.
Dikatakannya, RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” tukasnya.
Netizen Bisa Kena Pidana
Sementara menurut pakar media sosial, Ismail Fahmi, netizen yang ikut-ikut menyebar data pribadi yang dibocorkan oleh Bjorka, maka bisa terkena pidana.
"Hati-hati buat netizen yg seneng karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut ngeshare data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Islam Fahmi.
"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan" sambung dia.