Dua Pelaku Pencuri Besi Rel Kereta Api di Losari Dibekuk

Kamis 08-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Eko Fidianto
Editor : Ismail Fuad

BREBES, (DiswayJateng.id) - Dua pelaku pencurian besi rel kereta api dibekuk polisi usai melancarkan aksinya di jalur kereta api antara Ciledug-Ketanggungan, KM 259+/01, Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Selasa malam (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Brebes Iptu Tasudin mengungkapkan, kedua pelaku adalah Raskim, 52, warga Desa Gabus Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu dan Karmidi, 52, warga Desa Rungkang, Kecamatan Losari. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni kediaman masing-masing.

"Awalnya kami mendapatkan laporan warga pada Senin malam, Karmidi yang sebelumnya kabur, kini tengah pulang ke rumahnya yang ada di Desa Rungkang. Kami pun melakukan lidik dan berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Iptu Tasudin, Rabu (6/9).

Hasil dari keterangan Karmidi, polisi melakukan pengembangan dan menyasar ke pelaku lainnya, yaitu warga Indramayu. Informasi dari pelaku Karmidi, pelaku lainnya atas nama Raskim tinggal di rumah kontrakannya yang ada di daerah Ciledug Kabupaten Cirebon.

"Kami saat itu juga langsung memburu Raskim yang tengah tertidur lelap di rumah kontraknya di daerah Ciledug Cirebon. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolsek Losari untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Polisi membeberkan, kasus pencurian besi rel kereta api, pertama kali diketahui oleh warga yang melaporkan kepada petugas PT. KAI dari Daop 3 Cirebon, yang saat itu tengah melakukan patroli jalur kereta  Ciledug-Ketanggungan. "Pelaku lantas diburu warga dan petugas PT. KAI dan kepergok di jalan saat pelaku menggotong besi rel kereta api. Keduanya lantas kabur tapi satu pelaku sudah dikenal karena warga setempat," ujarnya.

Dari hasil keterangan polisi, keduanya telah melakukan sebanyak 5 kali. Sementara kerugian ditaksir sekitar Rp. 30,8 juta. Sebagai barang bukti, satu unit sepeda motor diamankan, termasuk dua batang besi rel kereta. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :