3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka Pengeroyokan Temannya, Ngaku Motifnya Pacar Dilecehkan Korban

Senin 29-08-2022,16:29 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

SUKOHARJO, (DiswayJateng)- Sebanyak 3 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap sesama mahasiwa UIN Surakarta . 

Ketiga pelaku adalah  SA (21), ZA (22) dan MJ (21). Sedang korbannya AFS yang juga merupakan mahasiswa UIN Surakarta. 

Kasus pengeroyokan terungkap setelah ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta untuk mencari ketiga pelaku pada Kamis (25/8) malam. Aksi tersebut pun sempat viral di media sosial. 

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB dan pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/8). Kemudian, Senin (29/8) ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum kejadian, korban AFS pada Rabu (24/8) datang ke UIN Surakarta untuk melihat penutupan kegiatan ospek di kawasan kampus tersebut. Pada saat itu, korban bertemu dengan pacar dari tersangka SA yakni ADP.  "AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP tetapi tidak dijawab," jelasnya.

Tak patah arang korban kemudian kembali meminta maaf melalui pesan via Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus.  

"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," tutunya. 

AFS pun diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf terhadap tindak pelecehan yang dia lakukan pada 2018. 

Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak ke belakang kampus. 

"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan bersama rekan-rekannya yakni ZA dan MJ sampai korban dirawat di rumah sakit ," katanya. 

Akibat ulah ketiga pelaku korban harus mendapat perawatan di rumah sakit. Dia mengatakan AFS mendapat tendangan di bagian kemaluannya, memukul menggunakan tongkat sepanjang 150 cm dan dipaksa untuk meminum air yang berada di dalam kloset toilet. "Pelaku mengambil air itu dengan sandal selop,'' beber AKP Mulyanta. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kaos pendek warna hitam, 1 celana panjang warna biru, 1 pasang sandal selop, 1 gulungan kertas warna hitam, 1 bambu sepanjang 150 cm 

Menurut Kapolsek, motif yang disampaikan SA karena tidak terima pacarnya dilecehkan pada tahun 2018. "Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan," ungkap AKP Mulyanta. 

Namun pihaknya belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti. "Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," jelas AKP Mulyanta.

Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Kategori :