Dukun Palsu di Pekalongan Ditangkap Polisi, Ritualnya Biadab Ujungnya Pemerasan

Jumat 26-08-2022,23:48 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)

Kategori :